5 Feb 2017

SABER PUNGLI



MP - Segenap karyawan dalam instansi apapun di pemerintahan, berikut sudah keluar Perpres untuk disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka untuk saling mengingatkan antar kita.  

Presiden telah menerbitkan ''Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar''. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5)  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE          : http://saberpungli.id
* SMS                   : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.

Sumber: SABER PUNGLI


TERJARING OTT, KADES MANGGIS DI CIDUK POLDA JATENG



BREBES (MP) Kepala desa Manggis,Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jateng Mudhakir beserta 5 Perangkanya hari selasa (24/1) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Jateng. Hal ini terkait adanya laporan dugaan Pungli dalam pembuatan sertfikat tanah masal dari program Proyek Nasional Aggraria (PRONA) dari Kementerian Tata Ruang dan Agraria tahun 2016.

Menurut laporan yang diterima, masyarakat merasa keberatan dengan besarnya biaya yang timbul dalam pembuatann sertifikat PRONA tersebut, yaitu sebesar 1 Juta Rupiah, dan dalam realisasinya hanya 500 rb Rupiah yaang di Perdeskan, seedangkan sisanya adalah hasil kebijaakan Kades sendiri.
 Tidak hanya kades yang diamankan, namun ada lima perangkat desa yang turut diamankan. Mereka yakni Surono (38), yang juga sebagai sekretaris Prona desa tersebut. Kemudian, Apipudin (44) sebagai bendahara Prona, Tahlir (59) sebagai ketua Prona, Agus Suryono (34), dan Tahmid (52). Namun, lima orang perangkat desa itu kini sudah kembali ke desanya, dan mereka hanya diperiksa sebagai saksi.

Camat Sirampog, Munaedi membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang ada tim dari Polda Jateng. yang intinya untuk mengamankan Kades Manggis. Informasinya terkait masalah Prona," kata Munaedi, Senin (30/1).

Menurutnya, sampai saat ini, kades tersebut masih diamankan di Mapolda Jateng. Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum, pihaknya belum paham lantaran belum ada laporan dari pihak terkait.
Sedangkan pada hari  Sabtu (28/1) Tim Reskrimsus Polda Jateng, melakukan gelar perkara di Balai desa Manggis dengan memaanggil satu peer satu seluruh warga desa Manggis yang membuat sertifikat tanah dari program PRONA 2016 itu untuk di mintai keterangannya.

Sementara Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional/ Agraria Tata Ruang (BPN/ ATR) Kabupaten Brebes, Agus Bangun Raharjo menjelaskan, Prona merupakan kegiatan sertifikasi tanah secara massal untuk masyarakat di suatu desa yang dilaksanakan secara murah, mudah dan cepat.

"Dari definisi Prona itu, kami jelaskan bahwa untuk pensertifikatan Prona adanya pembiayaan merupakan hal yang wajar. Biaya tersebut untuk pemberkasan terkait sertifikat tanah," kata Agus, Senin (30/1).

Terkait besar-kecilnya biaya yang dikeluarkan warga, kata dia, ia tidak paham. Sebab, biaya itu merupakan kesepakatan antara warga dengan panitia Prona desa setempat.

Yang jelas, lanjutnya, pihaknya, tidak memungut biaya terkait dengan kegiatan bersifat teknis maupun administrasi Prona yang meliputi pendaftaran, pengukuran dan pemeriksaan tanah.

"Pembiayaan ada di tingkat desa. Untuk Prona, biaya yang dibebankan yakni untuk pembelian materai, patok batas tanah dan pemasangan, fotokopi surat-surat, biaya pajak kalau memang kena pajak dan biaya akta kalau memang perlu serta biaya operasional panitia," jelasnya.

Menurutnya, biaya-biaya tersebut di luar tanggungjawab Kantor Pertanahan dan dasarnya melalui PP Nomor 128 Tahun 2015 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Jadi perlu ditegaskan, bahwaƂ pembiayaan untuk pengurusan sertifikat Prona itu hal yang wajar. Sebab biaya itu untuk pemberkasan sendiri dan besar-kecilnya berdasarkan kesepakatan panitia dengan warga," tandasnya. (rif/Tribun Jateeng)