5 Feb 2017

TERJARING OTT, KADES MANGGIS DI CIDUK POLDA JATENG



BREBES (MP) Kepala desa Manggis,Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jateng Mudhakir beserta 5 Perangkanya hari selasa (24/1) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Jateng. Hal ini terkait adanya laporan dugaan Pungli dalam pembuatan sertfikat tanah masal dari program Proyek Nasional Aggraria (PRONA) dari Kementerian Tata Ruang dan Agraria tahun 2016.

Menurut laporan yang diterima, masyarakat merasa keberatan dengan besarnya biaya yang timbul dalam pembuatann sertifikat PRONA tersebut, yaitu sebesar 1 Juta Rupiah, dan dalam realisasinya hanya 500 rb Rupiah yaang di Perdeskan, seedangkan sisanya adalah hasil kebijaakan Kades sendiri.
 Tidak hanya kades yang diamankan, namun ada lima perangkat desa yang turut diamankan. Mereka yakni Surono (38), yang juga sebagai sekretaris Prona desa tersebut. Kemudian, Apipudin (44) sebagai bendahara Prona, Tahlir (59) sebagai ketua Prona, Agus Suryono (34), dan Tahmid (52). Namun, lima orang perangkat desa itu kini sudah kembali ke desanya, dan mereka hanya diperiksa sebagai saksi.

Camat Sirampog, Munaedi membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang ada tim dari Polda Jateng. yang intinya untuk mengamankan Kades Manggis. Informasinya terkait masalah Prona," kata Munaedi, Senin (30/1).

Menurutnya, sampai saat ini, kades tersebut masih diamankan di Mapolda Jateng. Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum, pihaknya belum paham lantaran belum ada laporan dari pihak terkait.
Sedangkan pada hari  Sabtu (28/1) Tim Reskrimsus Polda Jateng, melakukan gelar perkara di Balai desa Manggis dengan memaanggil satu peer satu seluruh warga desa Manggis yang membuat sertifikat tanah dari program PRONA 2016 itu untuk di mintai keterangannya.

Sementara Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional/ Agraria Tata Ruang (BPN/ ATR) Kabupaten Brebes, Agus Bangun Raharjo menjelaskan, Prona merupakan kegiatan sertifikasi tanah secara massal untuk masyarakat di suatu desa yang dilaksanakan secara murah, mudah dan cepat.

"Dari definisi Prona itu, kami jelaskan bahwa untuk pensertifikatan Prona adanya pembiayaan merupakan hal yang wajar. Biaya tersebut untuk pemberkasan terkait sertifikat tanah," kata Agus, Senin (30/1).

Terkait besar-kecilnya biaya yang dikeluarkan warga, kata dia, ia tidak paham. Sebab, biaya itu merupakan kesepakatan antara warga dengan panitia Prona desa setempat.

Yang jelas, lanjutnya, pihaknya, tidak memungut biaya terkait dengan kegiatan bersifat teknis maupun administrasi Prona yang meliputi pendaftaran, pengukuran dan pemeriksaan tanah.

"Pembiayaan ada di tingkat desa. Untuk Prona, biaya yang dibebankan yakni untuk pembelian materai, patok batas tanah dan pemasangan, fotokopi surat-surat, biaya pajak kalau memang kena pajak dan biaya akta kalau memang perlu serta biaya operasional panitia," jelasnya.

Menurutnya, biaya-biaya tersebut di luar tanggungjawab Kantor Pertanahan dan dasarnya melalui PP Nomor 128 Tahun 2015 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Jadi perlu ditegaskan, bahwaƂ pembiayaan untuk pengurusan sertifikat Prona itu hal yang wajar. Sebab biaya itu untuk pemberkasan sendiri dan besar-kecilnya berdasarkan kesepakatan panitia dengan warga," tandasnya. (rif/Tribun Jateeng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar