Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

13 Jul 2017

Protes 2 Rekannya Di Tahan, Kades di Brebes Ancam Mogok Kerja



 BREBES (MP) - Terkait penahanan dua kades yang kesandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek operasi nasional agraria (prona), yakni Kades Pakijangan Sri Retno Widiyawati dan Kades Larangan Subandi, Paguyuban Kepala Desa (Kades) Pantura Brebes mengancam akan melakukan mogok massal. Itu sebagai bentuk protes mereka dan meminta kedua rekan sejawatnya itu dibebaskan.

Selain itu juga, Paguyuban Kepala Desa (Kades) Pantura Brebes menuntut keadilan dan pembelaan Bupati Brebes Idza Priyanti untuk memberikan bantuan lembaga hukum kepada kades dalam menjalankan roda pemerintahan di desanya. Ratusan kepala desa di Brebes pun sepakat akan melakukan sejumlah aksi jika tuntutanya tak diperhatikan dan dikabulkan oleh pemangku kebijakan. Salah satunya menggelar demo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Sebelumnya kita akan melayangkan surat terlebih dahulu ke Bupati (audensi yang berisi permintaan perlindungan). Sekaligus kami akan lakukan demo dan menggerakan ribuan perangkat desa turun ke jalan jika tuntutan kami tidak ada perhatian ataupun respon yang baik, Menginggat kades merupakan unsur terkecil dalam pemerintahan di daerah jadi kita akan meminta arahan bupati terkait masalah ini " Menurut Ketua Paguyuban Kades Brebes Nahib Sodiq.

Nahib Sodiq menjelaskan, terkait program Prona merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah yang dijalankan oleh pemerintah desa (pemdes). Dan kasus yang menimpa rekan sejahwatnya tersebut dinilai sarat akan kepentingan. Di sisi lain, mereka tidak melakukan kesalahan seperti yang disangkakan. Pasalnya dia (kades) sedang melaksanakan tugas dari Pak Presiden.

"Kami meminta pertanggungjawaban Bupati. Apa yang menjadi kebijakan kades yang notabene pelayan masyarakat merupakan di bawah bimbingan Bupati, Jadi kalau ditangkap begini kan ya kami nggak terima dong. Tapi kan dasar hukumnya belum ada terkait perdes. Sesuai pergub prona itu kan semuanya tidak sertamerta gratis, karena ada biaya lainya. Disitulah permasalahanya, makanya kami minta ada perdes atau lembaga hukum yang jelas.” Ungkapnya.

Lebih lanjut Nahib mengatakan apabila persoalan semacam itu terus dibiarkan, maka kades akan selalu menjadi sasaran dalam pelangaran hukum. Padalah kades mempunyai beban tugas yang berat terkait pelaksanaan program nasional.

“ Yang jelas, Bupati harus bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi kebijakan-kebijakan kades karena Bupati ini merupakan atasan kades," tandasnya. (RifRT)

10 Jul 2017

Kasus Pungli Prona, 2 Kepala Desa Di Brebes Masuk Bui



BREBES  (MP) - Dua kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Brebes yakni Kades Pakijangan Sri Retno Widyawati dan Kades Larangan Subandi, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kabupaten Brebes. Keduanya tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait proyek operasi nasional agraria (prona).

Kepala LP Kelas IIB Kabupaten Brebes Maliki membenarkan bahwa dua kades itu telah dimasukkan ke LP yang dipimpinnya. Penyerahan kedua kades tersebut sudah dilakukan dua hari lalu.

”Ya benar. Kalau nggak salah dua hari yang lalu keduanya dimasukkan ke ruang karangtina selama nanti ikut persidangan,” kata Maliki melalui sambungan telepon genggamnya, kemarin.
Dia menjelaskan, selama mengikuti proses persidangan, kedua kades tersebut akan menetap di LP Kelas IIB Kabupaten Brebes. Meski demikian, jika dalam proses persidangan dinyatakan bebas, keduanya akan dibebaskan.

Namun, jika keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum beberapa tahun, maka keduanya akan tetap tinggal di LP.”Kita tunggu sampai proses persidangannya selesai,” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Brebes Amrin Alfi Umar menegaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan. Jika sudah ada surat resmi, pihaknya akan langsung menunjuk petugas yang menjalankan tugas (YMT) selama proses persidangan.

”Biasanya YMT ini sekertaris desa (sekdes), tapi kita masih menunggu surat resmi dari kasus tersebut,” ungkapnya.

Saat ditanya, apakah akan memberikan bantuan hukum kepada kedua kades, dia menjawab, ya. Menurut dia, kesalahan yang dilakukan kedua kades tersebut bukan kesalahan mutlak. Sebab, kepengurusan prona saat itu belum ada peraturan desa (perdes)-nya.

”Yang jelas kita sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada lembaga hukum. Apapun itu keputusannya kita akan menerimanya,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengkau sudah menyelesaikan perdes terkait sertifikasi prona. Dengan demikian, harapannya tidak ada lagi kades yang tersandung masalah penarikan iuran selama kepengurusan prona. Di mana dalam perdes tersebut harus sesuai dengan rekomendasi bupati.

”Menyangkut masalah prona sudah selesai. Andaikan ada pungutan lagi itu sudah ada aturan dalam perdesnya,” tegasnya. (Rif/RT)

26 Apr 2017

BANGUB DESA BULAKELOR DI KERJAKAN ASAL JADI DAN TIDAK SESUAI RAB



Rabat beton dari Bangub yang tidak diaspal
BREBES  (MP) Mendengar besarnya anggaran yang di kucurkan untuk pengerjaan proyek peningkatan jalan( rabat beton), harusnya hasil dari proyek tersebut bisa bertahan lama. Tapi tidak dengan proyek yang berada di desa Bulakelor, Kecamatan  Ketanggungan, Kabupaten Brebes , baru selesai dikerjakan beberapa bulan yang lalu kondisi jalan sudah tampak rusak. Diduga pengerjaan proyek dikerjakan asal jadi.Ini disampaikan warga sekitar lokasi proyek. 

Dikatakannya, sesuai hasil pantauan di lapangan, baru 3 bulaan, proyek yang baru dikerjakan sudah rusak. Menurutnya hasil finishing proyek peningkatan jalan itu, baru selesai, namun batu-batu krikil yang terpasang hampir pada hancu dan rabat beton tersebut tidak di aspal atau sensit. Ini membuktikan, adanya permainan dari pelaku proyek dalam pelaksanan kegiatan pembangunan yang bersumber uang negara.  

“Kalau saya pikir, dari hasil kerja di lapangan. Dalam hitungan bulan, jalan akan kembali seperti semula. Sekarang saja, jalan yang harusnya dirasakan rata saat berkendaraan, kondisinya sudah rusak. Ada apa dengan pelaksanaan proyek tersebut ? jangan jangan proyek itu di jadikan korupsi berjamaah !! ” tegas warga yng tak mau di sebutkan namanya

Kepada wartawan Wastro selaku ketua Timlak proyek  mengatakan kalau Dirinya selaku ketua hanya formalitas belaka, semua kegiatan poyek di pegang oleh Narson perangkat desa Bulakelor. Bahkan untuk urusan keuangan dan belanja material pun tidak tahu.

  “Yang membuat saya bingung untuk belanja pasir harganya 1,7 Juta. “ ujar Wastro.

Semetara Makrusno selaku mantan Kepala desa Bulakelor saat di klarifikasi beersama Wastro di rumaahnya mengatakan itu merupakan proyek peningkatan jalan (rabat beton ) di RT 04/  RW 05, anggaran dari Bantuan Gubernur (Bangub) provinsi Jawa Tengah TA 2016 dengan nilai 200 Juta sepajang 293 Meter. Dirinya menambahkan kalau memang benar dalam RAB itu ada pengaspalan atau sensit dalam proyek peningkatan jalan tersebut tapi tidak dilaksanakan karena adanya penambahan lokasi rabat beton yaitu yang seharusnya  proyek tersebut digarap lurus sepanjang  293 M dari  timur ke barat, namun diperempatan ada penambaahan ke utara, jadi anggarannya tidak cukup untuk mengaspal. Kegiatan itu memang di borongkan Kepada pihak ke 3 deengan nillai 25 Ribu per meter. 

“ Dan pelaksanaan proyek tersebut Narson dan Sekdes Darsono yang lebih tahu.” Ujar Makrusno.
Ketika Narson dan Sekdes  Darsono di klarifikkasi di kantornya membantah kalau proyek tersebut di borongkan, menurutnya yang belanja peragkat dan yang kerja adalah orang Bulakelor. Dan dalam kegiatan tersebut tidak ada HOK, tapi adanya swadaya. Sementara terkait tidak adanya pengaspalan, Nasron dan Darsono tidak menjawab dengan detail.

Sungguh sangat di sayangkan bilamana anggaran pembangunan yang bersumber dari uang rakyat  dilaksakaan secara asal asalan, dan bahkan ada dugaan dijadikaan arena korupsi, sebab adanya satu item yang tidak dikerjakan. Jadi jelas hal ini perlu adaya tindak lanjut dari pihak terkait. (Rif)

Bantuan Bibit Bawang Merah Senilai Rp 5,4 miliar di Kab. Brebes Diduga Dikorupsi

BREBES, (MP) – Bantuan bibit bawang merah yang dialokasikan untuk para petani di Brebes diduga dikorupsi. Bantuan yang bersumber dari APBN tahun 2016 itu nilainya tak tanggung-tanggung: Rp 5,4 miliar.



Informasi yang dihimpun menyebutkan, petani yang semestinya menerima bantuan dalam bentuk barang, tetapi dalam pelaksanaannya sebagian petani justru menerima uang. Petani yang menerima dalam bentuk uang itu tersebar di Kecamatan Brebes, Wanasari dan sebagian Kecamatan Jatibarang.
 
Tim Direktorat Reserse Kriminan Khusus (Ditreskrimsus) Suddit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng masih memeriksa terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut, di Mapolres Brebes. Informasi yang dihimpun di lapangan, tim Polda memeriksa sejumlah pejabat terkait pengadaan bantuan bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Brebes. Bahkan kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan.

Selain itu juga sejumlah petani penerima bantuan tersebut diperiksa di Mapolres Brebes, Selasa, (25/4). Sedikitnya ada 10 perwakilan petani yang diperiksa di ruang Unit III Tipikor Reskrim Polres Brebes. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00, dan akan dilaksanakan secara maraton hingga Jumat (28/4) mendatang. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Brebes AKP Arwansa membenarkan saat ini tengah berlangsung proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit tersebut. Namun, dia tidak memberikan keterangan detail lantaran kasus itu ditangani langsung Polda Jateng. 

“Saya hanya menfasilitasi tempat saja,” ujarnya singkat.

Didik Sidiq, selaku Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Brebes, saat dimintai konfirmasi membenarkan, kasus bantuan bibit bawang merah bagi petani itu ditangani Polda Jateng.
Dia mengungkapkan, semua pejabat terkait di jajarannya juga sudah dimintai keterangan polisi. Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi. “Yang jelas, pengadaan bantuan bibit itu memang ada bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2016,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, proyek pengadaan bantuan bibit bawang merah itu dilaksanakan tahun 2016. Adapun nilai kontrak proyak ini mencapai Rp 5,489 miliar dengan pemenang CV Jasmi dari Kabupaten Tegal. Bantuan tersebut diberikan kepada 33 kelompok tani di 11 kecamatan. Setiap kelompok tani menerima sebanyak 3 kuintal bibit bawang merah. 

“Bantuannya berupa bibit bawang, sedangkan pengadaannya dilelangkan,” pungkas dia.

Sejumlah Pejabat
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Emastoni Ezam, menyayangkan pengadaan bantuan bibit bawang merah senilai Rp 5,489 miliar yang diperuntukkan para petani diduga dikorupsi. Apalagi jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya terbukti terlibat kasus tersebut. Untuk itu, Pemkab Brebes menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus korupsi itu ke pihak kepolisian. 

”Kami menyayangkan bantuan bibit bawang merah bagi petani ini sampai dikorupsi. Ini kan untuk membantu petani. Apalagi kalau nantinya ada oknum ASN yang terbukti terlibat,” ucap Sekda Pemkab Brebes, Emastoni Ezam saat diminta menanggapi kasus dugaan korupsi bantuan bibit bawang merah tersebut, Rabu (26/4).

Sekda menegaskan, atas kasus itu Pemkab Brebes menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Pemkab juga sangat menghormati proses hukum yang kini tengah dilaksanakan pihak kepolisian. Terkait bantuan hukum terhadap oknum ASN yang terlibat kasus korupsi. Di mana, pemkab hanya bisa memberikan pendampingan sebatas pada tingkat penyidikan. Setelah di persidangan, pemkab tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan hukum.

”Kalau soal ranah hukum, kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian. Itu karena menjadi kewenangan polisi. Terhadap oknum ASN yang terlibat kasus korupsi,  Kami dari Pemkab hanya bisa memberikan pendampingan pada tingkat penyidikan. Setelah di persidangan, pemkab tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan hukum.” tandasnya. (Rif/net)