Kepala LP Kelas IIB Kabupaten Brebes Maliki membenarkan bahwa dua kades itu telah dimasukkan ke LP yang dipimpinnya. Penyerahan kedua kades tersebut sudah dilakukan dua hari lalu.
”Ya benar. Kalau nggak salah dua hari yang lalu keduanya dimasukkan ke ruang karangtina selama nanti ikut persidangan,” kata Maliki melalui sambungan telepon genggamnya, kemarin.
Dia menjelaskan, selama mengikuti proses persidangan, kedua kades tersebut akan menetap di LP Kelas IIB Kabupaten Brebes. Meski demikian, jika dalam proses persidangan dinyatakan bebas, keduanya akan dibebaskan.
Namun, jika keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum beberapa tahun, maka keduanya akan tetap tinggal di LP.”Kita tunggu sampai proses persidangannya selesai,” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Brebes Amrin Alfi Umar menegaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan. Jika sudah ada surat resmi, pihaknya akan langsung menunjuk petugas yang menjalankan tugas (YMT) selama proses persidangan.
”Biasanya YMT ini sekertaris desa (sekdes), tapi kita masih menunggu surat resmi dari kasus tersebut,” ungkapnya.
Saat ditanya, apakah akan memberikan bantuan hukum kepada kedua kades, dia menjawab, ya. Menurut dia, kesalahan yang dilakukan kedua kades tersebut bukan kesalahan mutlak. Sebab, kepengurusan prona saat itu belum ada peraturan desa (perdes)-nya.
”Yang jelas kita sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada lembaga hukum. Apapun itu keputusannya kita akan menerimanya,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya mengkau sudah menyelesaikan perdes terkait sertifikasi prona. Dengan demikian, harapannya tidak ada lagi kades yang tersandung masalah penarikan iuran selama kepengurusan prona. Di mana dalam perdes tersebut harus sesuai dengan rekomendasi bupati.
”Menyangkut masalah prona sudah selesai. Andaikan ada pungutan lagi itu sudah ada aturan dalam perdesnya,” tegasnya. (Rif/RT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar