11 Jul 2017

Terkait Pungutan Penerimaan Siswa Baru Bupati Diminta Bertindak Tegas



BREBES  (MP) – Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes meminta Bupati Idza Priyanti untuk menindak tegas para kepala sekolah (kasek) yang diketahui melakukan pungutan di sekolahnya saat penerimaan siswa baru. Hal itu menyusul maraknya keluhan dari para orang tua dan wali murid di Brebes terkait pungutan dalam bentuk daftar ulang dan iuran pengembangan sekolah yang dinilai memberatkan.

 ’’Sebagai kepala daerah, Bupati harus bertindak tegas. Apalagi secara aturan pungutan itu kan dilarang,’’ tandas Ketua Komisi IV DPRD Brebes Imam Royani.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, dalam penerimaan siswa baru di Kabupaten Brebes marak muncul pungutan yang dibebankan kepada orang tua dan wali murid. Di salah satu SMP negeri di Kota Brebes misalnya, selain dibebani membayar uang pembelian seragam sebesar Rp 2 juta untuk empat potong, para siswa baru yang masuk kategori cadangan juga dimintai iuran sebesar Rp 2.857.000. Iuran itu sebagai syarat agar diterima menjadi siswa di sekolah tersebut.

Di tingkat SMA, iuran yang dibebankan mencapai Rp 4 juta per siswa, termasuk untuk pembelian seragam sekolah. Dari iuran tersebut bahkan sekolah juga berani mengeluarkan bukti kuitansi bagi siswa yang telah melunasinya.

Imam menegaskan, apa pun bentuknya, baik itu sebagai biaya daftar ulang atau iuran pengembangan sekolah, pungutan di sekolah tidak diperbolehkan. Untuk itu, komisinya juga akan turun langsung ke lapangan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terkait persoalan yang dipandang sudah sangat meresahkan tersebut.

Segera Dievaluasi
Pihaknya berharap adanya masukan dari para orang tua dan wali murid terhadap sekolah - sekolah yang berani melakukan pungutan tersebut.

’’Itu (iuran pengembangan sekolah) tidak boleh, uang daftar ulang juga tidak boleh. Sekarang memang lagi marak munculnya pungutan dengan bahasa uang daftar ulang. Ini jelas tidak boleh. Kami secepatnya akan cek ke lapangan langsung,’’ terangnya.

Menurut dia, jika dari hasil cek lapangan ditemukan adanya sekolah yang melakukan pungutan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), pihaknya akan merekomendasikan ke Bupati agar segera dievaluasi. Di sisi lain, Bupati sebagai kepala daerah juga harus bersikap tegas.

’’Kami dari DPRD juga akan merekomendasikan kepada Bupati jika ada kepala sekolah yang terbukti di sekolahnya melakukan pungutan. Ya rekomendasinya bisa dimutasi atau tindakan lain,’’tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Tahroni mengaku, sangat menyayangkan adanya sekolah yang masih berani memungut kepada siswa. Sebab, sejak sebelum digulirkannya proses pendaftaran siswa baru, pihaknya telah memberikan p e r i n g a t a n secara tegas dan tertulis kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Apa pun alasannya, pungutan yang dilakukan terhadap calon siswa tidak dibenarkan, termasuk yang dikemas dalam bentuk sumbangan pembelian alat penunjang kegiatan belajar mengajar.

’’Ini termasuk uang yang dibebankan pada calon siswa cadangan. Saya tegaskan, ini jelas tidak boleh. Regulasi apa yang mendasari sekolah meminta sumbangan itu, tidak ada (aturannya) sama sekali,’’tandasnya kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon. (Rif/SM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar