Informasi yang dihimpun menyebutkan, petani yang semestinya menerima bantuan dalam bentuk barang, tetapi dalam pelaksanaannya sebagian petani justru menerima uang. Petani yang menerima dalam bentuk uang itu tersebar di Kecamatan Brebes, Wanasari dan sebagian Kecamatan Jatibarang.
Tim Direktorat Reserse Kriminan
Khusus (Ditreskrimsus) Suddit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng
masih memeriksa terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut, di Mapolres
Brebes. Informasi yang dihimpun di lapangan, tim Polda memeriksa sejumlah
pejabat terkait pengadaan bantuan bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Pemkab Brebes. Bahkan kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan.
Selain itu juga sejumlah petani penerima bantuan
tersebut diperiksa di Mapolres Brebes, Selasa, (25/4). Sedikitnya ada 10
perwakilan petani yang diperiksa di ruang Unit III Tipikor Reskrim Polres
Brebes. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00, dan akan dilaksanakan secara
maraton hingga Jumat (28/4) mendatang.
Kepala Satuan Reskrim Polres Brebes AKP Arwansa
membenarkan saat ini tengah berlangsung proses pemeriksaan terhadap kasus
dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit tersebut. Namun, dia tidak memberikan
keterangan detail lantaran kasus itu ditangani langsung Polda Jateng.
“Saya hanya menfasilitasi tempat saja,” ujarnya
singkat.
Didik Sidiq, selaku Sekretaris Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Pemkab Brebes, saat dimintai konfirmasi membenarkan, kasus
bantuan bibit bawang merah bagi petani itu ditangani Polda Jateng.
Dia mengungkapkan, semua pejabat terkait di
jajarannya juga sudah dimintai keterangan polisi. Pihaknya menyerahkan kasus
ini sepenuhnya kepada polisi. “Yang jelas, pengadaan bantuan bibit itu memang
ada bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2016,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, proyek pengadaan bantuan bibit bawang
merah itu dilaksanakan tahun 2016. Adapun nilai kontrak proyak ini mencapai Rp
5,489 miliar dengan pemenang CV Jasmi dari Kabupaten Tegal. Bantuan tersebut
diberikan kepada 33 kelompok tani di 11 kecamatan. Setiap kelompok tani
menerima sebanyak 3 kuintal bibit bawang merah.
“Bantuannya berupa bibit bawang, sedangkan
pengadaannya dilelangkan,” pungkas dia.
Sejumlah Pejabat
Sementara itu Sekretaris Daerah
(Sekda) Pemkab Brebes, Emastoni Ezam, menyayangkan pengadaan bantuan bibit
bawang merah senilai Rp 5,489 miliar yang diperuntukkan para petani diduga
dikorupsi. Apalagi jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya
terbukti terlibat kasus tersebut. Untuk itu, Pemkab Brebes menyerahkan
sepenuhnya pengusutan kasus korupsi itu ke pihak kepolisian.
”Kami menyayangkan bantuan bibit
bawang merah bagi petani ini sampai dikorupsi. Ini kan untuk membantu petani.
Apalagi kalau nantinya ada oknum ASN yang terbukti terlibat,” ucap Sekda Pemkab
Brebes, Emastoni Ezam saat diminta menanggapi kasus dugaan korupsi bantuan
bibit bawang merah tersebut, Rabu (26/4).
Sekda menegaskan, atas kasus itu
Pemkab Brebes menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Pemkab
juga sangat menghormati proses hukum yang kini tengah dilaksanakan pihak
kepolisian. Terkait bantuan hukum terhadap oknum ASN yang terlibat kasus
korupsi. Di mana, pemkab hanya bisa memberikan pendampingan sebatas pada
tingkat penyidikan. Setelah di persidangan, pemkab tidak mempunyai kewenangan
untuk memberikan bantuan hukum.
”Kalau soal ranah hukum, kami
serahkan sepenuhnya ke kepolisian. Itu karena menjadi kewenangan polisi.
Terhadap oknum ASN yang terlibat kasus korupsi,
Kami dari Pemkab hanya bisa memberikan pendampingan pada tingkat
penyidikan. Setelah di persidangan, pemkab tidak mempunyai kewenangan untuk
memberikan bantuan hukum.” tandasnya. (Rif/net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar