19 Jun 2016

BIAYA SERTIFIKAT PRONA DESA PLOMPONG FANTASTIS MAHAL



BREBES ( MP ) - Kegiatan legalisasi asset yang umum dikenal dengan PRONA, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.


PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. BPN dalam melaksanakan Program sertifikat masal melalui PRONA  ini tanpa adanya pungutan biaya atau gratis bagi pemohon sesuai dengan aturan dan dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum dalam Juklak Pelaksanaan PRONA telah lengkap dan benar. Mulai dari sosialisasi, pemberkasan, pengukuran, pemeriksaan berkas, penerbitan SK Hak atau pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertipikat, sampai supervisi dan pelaporan sudah dibiayai oleh Pemerintah dalam hal ini BPN pusat.

Namun dalam realisasi pelaksanaan PRONA didaerah masih banyak oknum yang tidak mengindahkan aturan tersebut, bahkan sepertinya program ini dijadikan ladang bisnis. Salah satunya adalah desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes  yang pada tahun ini mendapatkan program PRONA, namun pemohon PRONA harus membayar administrasi sebesar  Rp. 1.250.000,- Rp. 1.500.000,-. Dan untuk pemohon pun banyak dari kalangan masyarakat menengah ke atas karena tingginya biaya yang dikenakan dalam program PRONA ini.

Sementara ketika di konfirmasi , Wahyudin selaku timlak PRONA desa Plompong mengatakan bahwa PRONA yang didapat desanya ada 250 bidang, dan sesuai kesepakatan warga dan birokrasi desa Plompong dalam musyawarah untuk biaya PRONA yang sudah berakte / AJB perbidangnya sebesar Rp. 1.250.000,-. Sedangkan ada nilai sampai sebesar  Rp. 1.500.000,- itu merupakan biaya atas penertiban nama pemohon yang belum berakte atau pindah nama.

“ sesuai kesepakatan bersama biaya per bidang Rp. 1.250.000,- dengan rincian untuk biaya 4 buah patok matera, biaya pemeberkasan, dan juga untuk biaya lain – lain. Sedangkan untuk biaya lebih dari itu merupakan untuk pergantian nama pemohon agar memiliki akte sehingga administrasi di desa menjadi tertib. “ jelas Wahyudin, yang juga Perangkat desa Plompong.

Sementara Camat Sirampog, Munedi saat diklarifikasi di ruang kerjaanya terkait tingginya biaya pengurusan PRONA di desa Plompong, mengatakan Dirinya tidak tahu terkait program PRONA, Dirinya selaku Camat hanya memfasilitasi program tersebut untuk dilaksanakan di desa penerima PRONA, dan tidak membenarkan adanya biaya yang sangat mahal dalam pengurusan PRONA di desa Plompong.

Namun menurut pihak BPN Kabupaten Brebes, selaku pihak penenggungjawab program PRONA menjelaskan apa pun dalilnya yang namanya PRONA diprioritaskan bagi masyarakat ekonomi lemah dan sangat disayangkan bila dipungut biaya sangat tinggi. Semua pengurusan sertipikat dari program PRONA sudah dianggarkan dari pusat dan biaya yang masuk ke petugas BPN adalah RP.0,- alias gratis.


“ Kami menyarankan agar pihak desa penerima PRONA tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam prona sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pelaksanaan lapangan kegiatan PRONA. ” Tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sertifikasi PRONA adalah gratis dalam tanda petik ("), yang tidak gratis adalah beli materai 6000 x 5 = 30.000, biaya fotocopy berkas dan biaya pembuatan patok. Sehingga sangat tidak logiskah ketika ada biaya materai, patok dan fotocopy berkas mencapai ratusan ribu. Tentunya, semua bisa berhitung dan BPN sudah memperjelas bahwa tujuan PRONA adalah sebagai leading sektor BPN sebagai program untuk masyarakat miskin, agar memiliki kejelasan atas status tanah yang dimilikinya.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ada indikasi pelaksanaan PRONA di desa Plompong menyalahi aturan dan Juknis dari PRONA.  APBN sudah menghitung dengan cermat atas ajuan BPN tentang Sertifikasi PRONA ini, bahwa setiap bidang membutuhkan biaya berapa? tanpa harus membebani rakyat miskin yang diajukan dalam Sertifikasi PRONA. Memang, masyarakat yang masuk dalam daftar pemohon PRONA harus agak sedikit berkeringat untuk menyiapkan materai, fotocopy berkas dan membuat Patok yang kesemuanya itu dalam prakteknya di handle oleh pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa).

Namun, pemerintah desa juga harus fair, jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah terpenuhi, sebagai misal foto copy KTP, SPPT, dan lain-lain sudah disiapkan oleh Pemohon, maka Sertifikasi PRONA adalah GRATIS, dan jangan pemerintahan desa membuat dalih dan alasan macam-macam untuk membebani warganya yang mencapai Jutaan Rupiah, dalam prakteknya uang mengalir ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dan tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan moment PROGRAM pemerintah ini untuk menguntung diri sendiri atau orang lain dan koorporasi dengan berdalih PROGRAM SERTIFIKASI PRONA,  Jika memang tidak ingin berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian dan dijerat dengan pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi.
 (*Rif*)

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Pejagan – Pemalang

Setelah sempat tertunda, akhirnya hari Kamis (16/6) peresmian seksi I dan II Tol Pejagan – Pemalang akan diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi.
Add caption
Pukul 15.15 Presiden RI beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di lokasi Gerbang Tol Brebes Timur, Ds. Banjaranyar Kec/Kab. Brebes di sambut oleh Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Menteri BUMN, Wakil Gubernur Jateng, Pangdam IV/Dip, Kapolda Jateng dan Muspida Kab. Brebes, serta Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Priyono, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Di lokasi Presiden sempat meninjau Maket dan Panel Proyek yang diresmikan.
Pukul 15.30 Presiden RI beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo didampingi oleh Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Menteri BUMN, Wakil Gubernur Jateng, Pangdam IV/Dip, Kapolda Jateng dan Muspida Kab. Brebes beserta ibu menuju lokasi acara dengan berjalan kaki. Sejurus kemudian acara dimulai.
Acara diawali dengan ceremonial. Sambutan pertama ucapan selamat datang dari Wakil
Gubernur Jateng. Pak Wagub menyampaikan bahwa jalan tol Pejagan – Pemalang pasti akan di bangun sesuai dengan harapan masyarakat. Proyek jalan Tol sepanjang 20 Km yang di kerjakan oleh PT. Waskita sudah berjalan dengan baik dan pekerjaanya tepat waktu.
Tiba saat Presiden menyampaikan sambutannya. “Sore ini Alhamdulillah seksi 1 dan seksi 2 sudah terselesaikan sepanjang 20 Km dan nanti kita lanjutkan pekerjaan jalan tol dari Tegal, Pemalang dan Batang terselesaikan pada Th. 2018. Jalan tol ini akan  memudahkan transportasi bagi warga masyarakat agar pembangunan berjalan dengan lebih baik” tandasnya.
Presiden juga sempat berpesan kepada Dirjen terkait agar tetap melakukan pemeliharaan atas proyek yang sudah terlaksana agar kedepan pembangunan terlaksana lebih baik.
Acara dilanjutkan penekanan tombol sirine dan penandatanganan prasasti sebagai tanda peresmian pengoperasian jalan Tol Pejagan Pemalang Seksi 1 dan 2 (Pejagan-Brebes Timur) serta integrasi jalan Tol ruas Jakarta-Cikampek, Cipularang, Padaleunyi dan Cipali, serta pembagian sembako diberikan kepada warga setempat.
Pukul 16.25 Presiden RI beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo didampingi oleh Wakil Gubernur Jateng beserta Ibu dan rombongan menuju Hotel Bahari Inn Kota Tegal dengan berkendaraan mobil. (kesbangpol Jateng)

dana desa tahun 2016 tahap pertama Kabupaten Brebes sudah mulai di cairkan



Brebes, MP - Dana desa di kabupaten Brebes tahun anggaran 2016 sudah mulai di cairkan, dan di beberapa desa di Kabupaten Brebes mulai di laksanakan pembangunannya. Besarnya anggaran yang diterima oleh masing masing desa rata rata senilai  700 Juta, sedangkan untuk 2 desa yaitu Kluwut Kecamatan Bulakamba dan Desa Pamulihan Kecamatan Larangan sebesar 1 Milyar, hal ini di karenakan adanya perbedaan luas wilayah dan jumlah penduduk di kedua desa tersebut.  

Di Kabupaten Brebes sendiri anggaran Dana Desa senilai 212 Milyar untuk 292 desa di 17 Kecamatan yang akan menerima pencairan dana desa secara bertahap. Tahap pertama dan kedua 40 % sedangkan tahap ke tiga 20 %. Dan di beberapa desa sudah mulai mencairkan dana desa tahap pertama ini dan sudah memulai pelaksanaan pembangunannya.

Dari pantauan Monitor Pantura beberapa desa melaksanakan pembangunan mulai dari pembuatan saluran drainase, Pengaspalan jalan, Talud, Rabat beton, dll. Semua pelaksanaan pembangunan di sesuaikan dengan proposal pengajuan Dana Desa yang diajukan dan sesaui dengan RPJMDes desa itu sendiri.

Dana desa yang sejatinya untuk memaksimalkan pembangunan di desa dan menjadi salah satu kunci keberhasilan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat desa. Sebab melalaui anggaran dana desa ini semua pembangunan di desa dapat tercover semua. Dan ini akan besar pengaruhnya terhadap kemajuan pembangunan di desa.

Untuk itu semua element masayarakat untuk dapat medukung dan memonitoring semua pelaksanaan pembangunan yang anggarannya dari Dana Desa ini. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran yang ada, serta sebagai bentuk keterbukaan pemerintah desa selaku pengguna anggaran terhadap masyarakat luas.

Seperti harapan Bupati Brebes Idza Priyanti, SE terhadap para Kades agar dalam pelaksanaan pembangunan di desanya  kades dapat membangun kemitraan dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk dengan Badan Perwakilan Desa ( BPD ). Dan Kades harus menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan. (Rif)