BREBES ( MP ) - Kegiatan legalisasi asset yang umum dikenal dengan PRONA, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.
PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. BPN dalam melaksanakan Program sertifikat masal melalui PRONA ini tanpa adanya pungutan biaya atau gratis bagi pemohon sesuai dengan aturan dan dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum dalam Juklak Pelaksanaan PRONA telah lengkap dan benar. Mulai dari sosialisasi, pemberkasan, pengukuran, pemeriksaan berkas, penerbitan SK Hak atau pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertipikat, sampai supervisi dan pelaporan sudah dibiayai oleh Pemerintah dalam hal ini BPN pusat.
Namun dalam realisasi pelaksanaan PRONA didaerah masih
banyak oknum yang tidak mengindahkan aturan tersebut, bahkan sepertinya program
ini dijadikan ladang bisnis. Salah satunya adalah desa Plompong, Kecamatan Sirampog,
Kabupaten Brebes yang pada tahun ini mendapatkan program PRONA,
namun pemohon PRONA harus membayar administrasi sebesar Rp. 1.250.000,-
Rp. 1.500.000,-. Dan untuk pemohon pun banyak dari
kalangan masyarakat menengah ke atas karena tingginya biaya yang dikenakan
dalam program PRONA ini.
Sementara ketika di konfirmasi , Wahyudin selaku timlak PRONA desa Plompong mengatakan bahwa PRONA yang didapat desanya ada 250
bidang, dan sesuai kesepakatan warga dan birokrasi desa Plompong dalam musyawarah untuk biaya PRONA yang sudah berakte / AJB perbidangnya sebesar Rp. 1.250.000,-. Sedangkan ada nilai sampai sebesar Rp. 1.500.000,-
itu merupakan biaya atas penertiban nama pemohon yang belum berakte atau pindah nama.
“ sesuai kesepakatan bersama biaya per bidang Rp. 1.250.000,- dengan rincian untuk biaya 4 buah patok
matera, biaya pemeberkasan, dan juga untuk biaya
lain – lain. Sedangkan untuk biaya lebih dari itu merupakan untuk pergantian
nama pemohon agar memiliki akte sehingga administrasi di desa menjadi tertib. “ jelas Wahyudin, yang juga Perangkat desa Plompong.
Sementara Camat Sirampog, Munedi saat diklarifikasi di
ruang kerjaanya terkait tingginya biaya pengurusan PRONA di desa Plompong, mengatakan
Dirinya tidak tahu terkait program PRONA, Dirinya selaku Camat hanya
memfasilitasi program tersebut untuk dilaksanakan di desa penerima PRONA, dan
tidak membenarkan adanya biaya yang sangat mahal dalam pengurusan PRONA di desa
Plompong.
Namun menurut pihak BPN Kabupaten Brebes, selaku pihak
penenggungjawab program PRONA menjelaskan apa pun dalilnya yang namanya PRONA
diprioritaskan bagi masyarakat ekonomi lemah dan sangat disayangkan bila
dipungut biaya sangat tinggi. Semua pengurusan sertipikat dari program PRONA
sudah dianggarkan dari pusat dan biaya yang masuk ke petugas BPN adalah RP.0,-
alias gratis.
“ Kami menyarankan
agar pihak desa penerima PRONA tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan
ketentuan dan aturan dalam prona
sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
(BPN-RI) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
sebagai pelaksanaan lapangan kegiatan PRONA. ” Tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sertifikasi
PRONA adalah gratis dalam tanda petik ("), yang tidak gratis adalah beli materai
6000 x 5 = 30.000, biaya fotocopy berkas dan biaya pembuatan patok. Sehingga
sangat tidak logiskah ketika ada biaya materai, patok dan fotocopy berkas
mencapai ratusan ribu. Tentunya, semua bisa berhitung dan BPN sudah memperjelas
bahwa tujuan PRONA adalah sebagai leading sektor BPN sebagai program untuk masyarakat
miskin, agar memiliki kejelasan atas status tanah yang dimilikinya.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa ada indikasi pelaksanaan PRONA di desa Plompong menyalahi aturan dan Juknis dari PRONA. APBN sudah menghitung dengan cermat atas
ajuan BPN tentang Sertifikasi PRONA ini, bahwa setiap bidang membutuhkan biaya
berapa? tanpa harus membebani rakyat miskin yang diajukan dalam Sertifikasi
PRONA. Memang, masyarakat yang masuk dalam daftar pemohon PRONA harus agak
sedikit berkeringat untuk menyiapkan materai, fotocopy berkas dan membuat Patok
yang kesemuanya itu dalam prakteknya di handle oleh pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa).
Namun, pemerintah desa juga harus
fair, jika berkas-berkas yang dibutuhkan sudah terpenuhi, sebagai misal foto
copy KTP, SPPT, dan lain-lain sudah disiapkan oleh Pemohon, maka Sertifikasi PRONA
adalah GRATIS, dan jangan pemerintahan desa membuat dalih dan alasan
macam-macam untuk membebani warganya yang mencapai Jutaan
Rupiah, dalam prakteknya uang
mengalir ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dan tidak ada pihak-pihak yang
memanfaatkan moment PROGRAM pemerintah ini untuk menguntung diri sendiri atau
orang lain dan koorporasi dengan berdalih PROGRAM SERTIFIKASI PRONA, Jika memang tidak ingin berurusan dengan
Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian dan dijerat dengan pasal-pasal Tindak
Pidana Korupsi.
(*Rif*)
Casinos Near Casinos with Casinos Near Casinos Near Me - Mapyro
BalasHapusA map showing casinos 보령 출장샵 and other gaming facilities located near Casinos 청주 출장마사지 Near Me, located in Winchester at 704 포천 출장안마 Casinos Drive, 논산 출장마사지 Winchester, CO. 진주 출장안마