13 Jul 2017

Protes 2 Rekannya Di Tahan, Kades di Brebes Ancam Mogok Kerja



 BREBES (MP) - Terkait penahanan dua kades yang kesandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek operasi nasional agraria (prona), yakni Kades Pakijangan Sri Retno Widiyawati dan Kades Larangan Subandi, Paguyuban Kepala Desa (Kades) Pantura Brebes mengancam akan melakukan mogok massal. Itu sebagai bentuk protes mereka dan meminta kedua rekan sejawatnya itu dibebaskan.

Selain itu juga, Paguyuban Kepala Desa (Kades) Pantura Brebes menuntut keadilan dan pembelaan Bupati Brebes Idza Priyanti untuk memberikan bantuan lembaga hukum kepada kades dalam menjalankan roda pemerintahan di desanya. Ratusan kepala desa di Brebes pun sepakat akan melakukan sejumlah aksi jika tuntutanya tak diperhatikan dan dikabulkan oleh pemangku kebijakan. Salah satunya menggelar demo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Sebelumnya kita akan melayangkan surat terlebih dahulu ke Bupati (audensi yang berisi permintaan perlindungan). Sekaligus kami akan lakukan demo dan menggerakan ribuan perangkat desa turun ke jalan jika tuntutan kami tidak ada perhatian ataupun respon yang baik, Menginggat kades merupakan unsur terkecil dalam pemerintahan di daerah jadi kita akan meminta arahan bupati terkait masalah ini " Menurut Ketua Paguyuban Kades Brebes Nahib Sodiq.

Nahib Sodiq menjelaskan, terkait program Prona merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah yang dijalankan oleh pemerintah desa (pemdes). Dan kasus yang menimpa rekan sejahwatnya tersebut dinilai sarat akan kepentingan. Di sisi lain, mereka tidak melakukan kesalahan seperti yang disangkakan. Pasalnya dia (kades) sedang melaksanakan tugas dari Pak Presiden.

"Kami meminta pertanggungjawaban Bupati. Apa yang menjadi kebijakan kades yang notabene pelayan masyarakat merupakan di bawah bimbingan Bupati, Jadi kalau ditangkap begini kan ya kami nggak terima dong. Tapi kan dasar hukumnya belum ada terkait perdes. Sesuai pergub prona itu kan semuanya tidak sertamerta gratis, karena ada biaya lainya. Disitulah permasalahanya, makanya kami minta ada perdes atau lembaga hukum yang jelas.” Ungkapnya.

Lebih lanjut Nahib mengatakan apabila persoalan semacam itu terus dibiarkan, maka kades akan selalu menjadi sasaran dalam pelangaran hukum. Padalah kades mempunyai beban tugas yang berat terkait pelaksanaan program nasional.

“ Yang jelas, Bupati harus bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi kebijakan-kebijakan kades karena Bupati ini merupakan atasan kades," tandasnya. (RifRT)

11 Jul 2017

Terkait Pungutan Penerimaan Siswa Baru Bupati Diminta Bertindak Tegas



BREBES  (MP) – Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes meminta Bupati Idza Priyanti untuk menindak tegas para kepala sekolah (kasek) yang diketahui melakukan pungutan di sekolahnya saat penerimaan siswa baru. Hal itu menyusul maraknya keluhan dari para orang tua dan wali murid di Brebes terkait pungutan dalam bentuk daftar ulang dan iuran pengembangan sekolah yang dinilai memberatkan.

 ’’Sebagai kepala daerah, Bupati harus bertindak tegas. Apalagi secara aturan pungutan itu kan dilarang,’’ tandas Ketua Komisi IV DPRD Brebes Imam Royani.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, dalam penerimaan siswa baru di Kabupaten Brebes marak muncul pungutan yang dibebankan kepada orang tua dan wali murid. Di salah satu SMP negeri di Kota Brebes misalnya, selain dibebani membayar uang pembelian seragam sebesar Rp 2 juta untuk empat potong, para siswa baru yang masuk kategori cadangan juga dimintai iuran sebesar Rp 2.857.000. Iuran itu sebagai syarat agar diterima menjadi siswa di sekolah tersebut.

Di tingkat SMA, iuran yang dibebankan mencapai Rp 4 juta per siswa, termasuk untuk pembelian seragam sekolah. Dari iuran tersebut bahkan sekolah juga berani mengeluarkan bukti kuitansi bagi siswa yang telah melunasinya.

Imam menegaskan, apa pun bentuknya, baik itu sebagai biaya daftar ulang atau iuran pengembangan sekolah, pungutan di sekolah tidak diperbolehkan. Untuk itu, komisinya juga akan turun langsung ke lapangan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terkait persoalan yang dipandang sudah sangat meresahkan tersebut.

Segera Dievaluasi
Pihaknya berharap adanya masukan dari para orang tua dan wali murid terhadap sekolah - sekolah yang berani melakukan pungutan tersebut.

’’Itu (iuran pengembangan sekolah) tidak boleh, uang daftar ulang juga tidak boleh. Sekarang memang lagi marak munculnya pungutan dengan bahasa uang daftar ulang. Ini jelas tidak boleh. Kami secepatnya akan cek ke lapangan langsung,’’ terangnya.

Menurut dia, jika dari hasil cek lapangan ditemukan adanya sekolah yang melakukan pungutan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), pihaknya akan merekomendasikan ke Bupati agar segera dievaluasi. Di sisi lain, Bupati sebagai kepala daerah juga harus bersikap tegas.

’’Kami dari DPRD juga akan merekomendasikan kepada Bupati jika ada kepala sekolah yang terbukti di sekolahnya melakukan pungutan. Ya rekomendasinya bisa dimutasi atau tindakan lain,’’tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Tahroni mengaku, sangat menyayangkan adanya sekolah yang masih berani memungut kepada siswa. Sebab, sejak sebelum digulirkannya proses pendaftaran siswa baru, pihaknya telah memberikan p e r i n g a t a n secara tegas dan tertulis kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Apa pun alasannya, pungutan yang dilakukan terhadap calon siswa tidak dibenarkan, termasuk yang dikemas dalam bentuk sumbangan pembelian alat penunjang kegiatan belajar mengajar.

’’Ini termasuk uang yang dibebankan pada calon siswa cadangan. Saya tegaskan, ini jelas tidak boleh. Regulasi apa yang mendasari sekolah meminta sumbangan itu, tidak ada (aturannya) sama sekali,’’tandasnya kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon. (Rif/SM)

KADES DUKUH JERUK OPTIMALKAN ANGGARAN PEMBANGUNAN DESA



BREBES ( MP ) Peran seorang pemimpin dalam usahanya meningkatkan pembangunan di desanya tentu membutuhkan dukungan dan motivasi masyarakat yang mampu dijadikan sebagai mitra dalam bekerja. Dan selain itu juga dengan harmonisasi system kepemimpinan yang ada dapat menjadikan seorang pemimpin dalam melaksanakan tugasnya sangat optimal terhadap program yang diterimanya.

Taib, yang merupakan kepala desa Dukuh Jeruk, kec. Banjarharjo, Kab. Brebes, Jawa tengah kini sedang membuktikan kapasitasnya sebagai kepala desa yang sudah dua periode menjabat kepala desa Dukuh Jeruk untuk dapat menjalankan tugasnya dalam upaya memaksimalkan segala program bantuan yang digulirkan oleh pemerintah. Dan dalam melaksanakan program bantuan itu Kades Cakya selalu bekerjasama dengan unsur elemen masyarakat yang ada sebagai pelaksana.

“ adanya bantuan program pemerintah yang kami terima selalu kami musyawarahkan kepada masyarakat dan kemudian membentuk panitia selaku pelaksana kegiatan program, saya hanya sebagai pengawas dan pemantau pelaksanaan kegiatan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan saya selalu mengedepankan keterbukaan dan kebersamaan, sehingga pembangunan desa pun menjadi prioritas utama kami.” Jelas Kades Taib.

Menurut Kades Taib Program bantuan yang diterima oleh desa Dukuh Jeruk pada tahun ini di fokuskan dalam sector pembangunan sarana infrastruktur desa secara swakelola. Program bantuan untuk sector pembangunan langsung masyarakat yang yang diterima antara lain ADD,  Dana Desa (DD), bantuan keuangan (BK), dan bagi hasil pajak (PBH). Anggaran DD yang berasal dari APBN sebesar Rp. 880.588.000,- dialokasikan untuk pembangunan jalan rabat beton jalan lingkungan di 4 titik antara lain di jalan naga mulya, jalan susurian, jalan Patapan, dan gang Ketapang. Selain Itu Juga pembangunan drainase di RT 03/ RW 04, pengerasan sirtu di dukuh sindangwangi, kegiatan talud di jalan naga mulya, pembangunan pagar gedungg PAUD, pengadaan lampu penerangan jalan, pembangunan gedung Polindes, dan pengadaan mebelair Polindes.

Sementara untuk ADD yang anggarannya sebesar Rp. 108.173.000,- di alokasikan pembangunan peningkatan jalan lingkungan berupa rabat beton di gang wasta dan gang saalim. Selain itu juga untuk pembuaatan tempat parkir di kantor desa, pembangunan gapura di jalan kramat sertaa pengurasan  saluraan di dari jalan sukahati sampai jalan krapyak. Sedangkan anggaran BK kabupaten untuk pembangunan talud di jalan sindangwangi dan pembangunann jembatan talud dan urugan dengan anggaran senilai Rp. 191.250.000,-dan BK Provinsi senilai Rp. 35.000.000,- untuk pembbangunan gedung BUMDes dan keeggiatan peran dan fungsi KPMD. Dan yang terakhir anggaran darri PBH sebeesar Rp. 15. 507.000,- dialokasikkan unttuk pengerasan sirtu di jalan naga mulya.

“ Peningkatan jalan lingkungan desa di Dukuh Jeruk sangat di prioritaskan oleh masyarakat sebab merupakan akses utama dalam roda perekonomian masyarakat, untuk pelaksanaan program tersebut dan yang lainnya Saya percayakan kepada pelaksana dan karena bantuan ini bersifat swakelola saya mengutamakan agar seluruh perangkat desa di sini untuk ikut bekerja. Ini semua saya kerjakan agar berjalan maksimal dan sesuai dengan target pekerjaan.” Imbuh Kades Taib.

Dari semua anggaran program pembangunan desa yang diterima, Kades Taib berharap hasil pembangunan fisik yang optimal mampu menjadi tonggak pembangunan desa Dukuh Jeruk kedepan, Sebab dengan adanya anggaran pembangunan dari Pemerintah melalui Dana Desa (DD) sangat besar manfaatnya, sebab dalam pelaksanaannya pun mengedepankan pemberdayaan masyarakat. ( Rif )

10 Jul 2017

Kasus Pungli Prona, 2 Kepala Desa Di Brebes Masuk Bui



BREBES  (MP) - Dua kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Brebes yakni Kades Pakijangan Sri Retno Widyawati dan Kades Larangan Subandi, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kabupaten Brebes. Keduanya tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait proyek operasi nasional agraria (prona).

Kepala LP Kelas IIB Kabupaten Brebes Maliki membenarkan bahwa dua kades itu telah dimasukkan ke LP yang dipimpinnya. Penyerahan kedua kades tersebut sudah dilakukan dua hari lalu.

”Ya benar. Kalau nggak salah dua hari yang lalu keduanya dimasukkan ke ruang karangtina selama nanti ikut persidangan,” kata Maliki melalui sambungan telepon genggamnya, kemarin.
Dia menjelaskan, selama mengikuti proses persidangan, kedua kades tersebut akan menetap di LP Kelas IIB Kabupaten Brebes. Meski demikian, jika dalam proses persidangan dinyatakan bebas, keduanya akan dibebaskan.

Namun, jika keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum beberapa tahun, maka keduanya akan tetap tinggal di LP.”Kita tunggu sampai proses persidangannya selesai,” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Brebes Amrin Alfi Umar menegaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan. Jika sudah ada surat resmi, pihaknya akan langsung menunjuk petugas yang menjalankan tugas (YMT) selama proses persidangan.

”Biasanya YMT ini sekertaris desa (sekdes), tapi kita masih menunggu surat resmi dari kasus tersebut,” ungkapnya.

Saat ditanya, apakah akan memberikan bantuan hukum kepada kedua kades, dia menjawab, ya. Menurut dia, kesalahan yang dilakukan kedua kades tersebut bukan kesalahan mutlak. Sebab, kepengurusan prona saat itu belum ada peraturan desa (perdes)-nya.

”Yang jelas kita sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada lembaga hukum. Apapun itu keputusannya kita akan menerimanya,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengkau sudah menyelesaikan perdes terkait sertifikasi prona. Dengan demikian, harapannya tidak ada lagi kades yang tersandung masalah penarikan iuran selama kepengurusan prona. Di mana dalam perdes tersebut harus sesuai dengan rekomendasi bupati.

”Menyangkut masalah prona sudah selesai. Andaikan ada pungutan lagi itu sudah ada aturan dalam perdesnya,” tegasnya. (Rif/RT)